BINTANG BARITO NEWS

BERITA JELAS PEMBACA CERDAS

Polres Barsel Amankan Tiga Terduga Bandar Sabu

Wakapolres Barsel Kompol Muhammad Tommy Palayukan, SH SIK didampingi sejumlah pejabat terkait, saat melakukan pemusnahan barang bukti Sabu, Kamis (20/3/2025).
BUNTOK, BBNews - Dalam kurun waktu dua Bulan terlahir ini, Satuan Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah telah berhasil mengungkap kasus Narkoba yang lumayan besar. Karena dari tiga orang terduga yang telah diamankan, berhasil didapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49,47 gram.

Hal ini diuraikan Wakapolres Barsel Kompol Muhammad Tommy Palayukan, SH SIK didampingi sejumlah pejabat terkait, dalam Press Release yang digelar di Buntok Kamis (20/3/2025).

Dijelaskan nya, kasus tersebut terungkap melalui proses penyelidikan yang cermat dan teliti. Laporan pertama terungkap pada 26 Februari 2025 (LP/A.3/II/2025/PKT.Standar.Korban). Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Niaga, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.

Disusul laporan kedua pada 5 Maret 2025 (LP/4/III/2025/Sat Narkoba). TKP Perumahan Aska Residence, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan.

Sedangkan, laporan ketiga pada 16 Maret 2025 (LP/5/III/2025/Sat Narkoba). TKP di tepi Jalan Kantor Desa Patah 1, Kecamatan Gunung Bintang Awai.

"Ketiga TKP terbut masih dalam wilayah hukum Polres Barito Selatan," tegas Waka Polres.

Diuraikan, pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga yang telah di tetapkan sebagai tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial TR, R, dan MF. 

Barang bukti yang disita cukup signifikan, meliputi 14 paket sabu (49,47 gram neto), uang tunai Rp 12.845.000, tiga handphone, dua timbangan digital, satu bong, dan satu sepeda motor Honda CRF 150. 

Adapun modus operandi para tersangka beragam, mulai dari pengedar, pembeli, hingga perantara, yang menandakan kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang perlu diatasi secara komprehensif.

Muhammad Tommy Palayukan mempertegas,l bhawa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Proses penyidikan saat ini tengah berjalan, dan tersangka beserta barang bukti telah diamankan Polres Barito Selatan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, sebagian barang bukti sabu telah dimusnahkan sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif," tutup Wakapolres Barsel. (Red1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak