BINTANG BARITO NEWS

BERITA JELAS PEMBACA CERDAS

KPU Barsel melaksanakan PSU di Dua TPS

                              

BUNTOK, BBNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 18 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, dan TPS 3 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, pada Senin (02/12/2024).

Pelaksanaan PSU ini mendapatkan perhatian khusus dari Kapolres Barito Selatan, AKBP Asep Bangbang Saputra.

Didampingi Kabag Ops AKP Nortata beserta sejumlah perwira, Kasat, dan Kasi Polres Barsel, Kapolres hadir langsung untuk memastikan keamanan proses pemungutan suara.

Ketua KPU Barito Selatan, Roslina, juga hadir di TPS 18 Buntok Kota.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya PSU di kedua TPS tersebut.

Roslina mengingatkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bekerja profesional dan segera berkonsultasi dengan KPU jika menghadapi kendala di lapangan.

PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwascam Dusun Selatan dan Dusun Utara yang diteruskan kepada Bawaslu Barito Selatan, kemudian rekomendasi itu dilanjutkan kepada KPU Barsel supaya ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu, Suwarsono, menjelaskan bahwa pelanggaran Pilkada terjadi akibat adanya warga luar daerah dari Kota Palangka Raya yang mencoblos di TPS 18 Kelurahan Buntok Kota pada Pilkada 27 November lalu, meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kasus serupa juga ditemukan di TPS 3 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.

Bedanya, di TPS 18 hanya dilakukan PSU untuk Pemilihan Gubernur, sementara di TPS 3 Desa Bundar PSU mencakup Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati.

“Berdasarkan rekapitulasi, jumlah pemilih di TPS 18 Kelurahan Buntok Kota mencapai 509 orang, sedangkan di TPS 3 Desa Bundar terdapat 164 pemilih,” ujar Suwarsono saat meninjau langsung pelaksanaan PSU.

Ia berharap PSU di dua TPS ini dapat berlangsung lancar, aman, tertib, dan damai. (Har/Red1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak