Tersangka HR (Rumpi Pink) didampingi pengacara nya saat diamankan pihak Kejaksaan Negeri Barsel Kamis (17/10/2024) |
BUNTOK, BBNews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kamis, 17 Oktober 2024, ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barsel.
“Kemarin, pada hari Kamis (17/10/24) Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menahan inisila HR selaku eks Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan,"ujar Kajari Barito Selatan Dr Dino Kriesmiardi, S.H.,M.H. melalui Saefullahnur, SH.MH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Jumat (18/10/ 2024).
Dikatakan nya, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya HR sebagai tersangka atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Saeful menguraikan, bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat proses penanganan perkara dan sebagai antisifasi tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Selain itu, mengingat masa penahanan telah berjalan maka secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya untuk disidangkan.
Penahanan terhadap tersangka HR dilakukan Selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Buntok dan dapat diperpanjang sebagaimana peraturan KUHAP.
"HR disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Saeful. (Red1)