Perumdam Tirta Barito dan Kejari Barsel Tandatangani MoU

Foto : Kajari Barsel Dr Dino Kriesmiardi, SH, MH, dan Direkrtis Perumdam Tirta Barito Sari Sahayanie, SE, ME saat menandatangani MoU di Buntok, Selasa (10/9/2024).

BUNTOK, BBNews - Penanda tanganan, kesepakatan bersama atau yang lajim disebut 
memorandum of understanding (MoU), dilakukan oleh Perusahan  Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Barito  dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) di Buntok, Selasa (10/9/2024).

Direkrtur Perumdam Tirta Barito Sari Sahayanie, SE, ME dalam sambutan nya mengatakan, ada nya kesepakatan berama antara pihak nya dengan Kejaksaan, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan baik dalam memberikan bantuan payung hukum, guna menentukan upaya dan langkah dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan yang dipimpinnya.

"Kami menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna, dan pasti ada kekurangan nya, justru melalui kerjasama ini kami perlu mendapat bimbingan agar setiap pekerjaan dan tindakan yang kami lakukan tidak bertentangan dengan hukum," ujar nya.

Ia juga berharap, sebagai pimpin baru di perusahaan milik pemerintah daerah itu, mendapat dukungan dari semua pihak terutama Kejaksaan Negeri Barsel agar pelayanan yang diberikan Perumdam Tirta Barito kepada masyarakat sebagai pelanggan,  bisa terlaksana secara maksimal.

"Mohon bantuan dan dukungan nya,  untuk kita sama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus," ujarnya. 


Sementara Kepala Kejaksanaan Negeri Barsel Dr Dino Kriesmiardi, SH, MH, dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa pihaknya selalu siap untuk memberikan bantuan hukum guna memfasilitasi dalam bentuk konsultasi hukum baik mulai dari perencanaan pekerjaan bahkan kegiatan yang dirasa ragu mekanismenya.


"Kalau ada keraguan dalam kegiatan, silahkan saja konsultasikan kepada kami. Karena tujuan kita adalah memberikan bimbingan agar jangan sampai ada kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," tegasnya. (Red1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak