Jadi Timses Wajib Cuti Bagi Anggota PWI

Ketua PWI Barsel JM Sinaga

BUNTOK, BBNews - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Julius M.Sinaga menegaskan bahwa pihaknya sebagai organisasi pers yang independen, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dalam posisi netral.

"Bagi pengurus yang menjadi tim pemenangan calon kepala daerah wajib mundur dari kepengurusan. Sedangkan bagi anggota diwajibkan cuti dari segala aktivitas kejurnalistikannya," tegas Julius Sinaga kepada awak media, Senin (30/9/24).

Ia menjelaskan, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, KEJ, Kode Perilaku Wartawan PWI, serta Surat Edaran Dewan Pers.

"Pasal 28, angka 4 Peraturan Dasar PWI menegaskan, pengurus PWI yang terlibat dalam tim sukses pilkada harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi. Serta surat edaran Dewan Pers juga menegaskan, wartawan yang terlibat dalam politik praktis atau menjadi tim sukses dalam pilkada, harus berhenti sementara atau cuti dari profesinya sebagai jurnalis. Hal ini untuk menjaga independensi atau netralitas wartawan PWI," tandasnya. 

Dirinya mengungkapkan, salah satu anggota PWI Barsel yang telah mengajukan surat cuti karena menjadi tim sukses salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Barsel, yakni M.Hamdan.,SH.

"Benar, saudara M.Hamdan telah mengajukan surat cuti kepada saya. Namun, bagi beberapa anggota PWI yang terlihat bersama paslon, telah kami konfirmasi bahwa mereka hanya melakukan peliputan, bukan menjadi timses atau masuk dalam SK," jelasnya.

Ia menambahkan, wartawan yang tergabung di PWI harus bisa menyaring dan memilah informasi, mana yang sebaiknya disampaikan kepada publik, dengan tetap menjaga netralitas.

"Komitmen jelas aturannya pun jelas, PWI Barsel netral pada Pilkada serentak 2024," pungkasnya. (red1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak