Diuraikan, harus mengacu pada RTRWP, agar setiap investasi yang masuk ke wilayah Barito Selatan ini mempunyai payung hukum yang jelas.
"Dengan mengacu ke RTRWP itu, maka dapat diketahui dengan jelas potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di enam kecamatan, Kabupayen Barito Selatan ini," kata nya.
Nyimas Artika mengakui, kalau mengacu pada RTRWP itu sudah ada peruntukannya seperti tata letak wilayah perkotaan, wilayah pengairan, perikanan, atau wilayah lainnya.
Ia juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan agar membuat regulasi, dan payung hukum terkait dengan semua investasi di daerah ini.
Selain mengacu pada RTRWP, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga diminta untuk membenahi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
Politisi dari Golkar Barsel itu berharap, dukungan masyarakat sangat diperlukan supaya investasi berjalan, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
"Kami yakin, apa bila ada jaminan hukum, maka investor tidak ragu - ragu lagi dalam menanamkan modalnya di Barito Selatan ini," ujar Nyimas. (Red1)