BINTANG BARITO NEWS

BERITA JELAS PEMBACA CERDAS

Ketua DPRD Barsel Himbau Semua Perusahaan di Wilayahnya Agar Perhatikan THR Untuk Karyawan

Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran
BUNTOK,BBNews – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, H. M. Farid Yusran mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah setempat untuk segera mempersiapkan dana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerjanya.

“Karena, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan, sesuai dengan amanat Undang-Undang ketenagakerjaan dan pembayarannya juga harus tepat waktu,” ujarnya di Buntok, Selasa (2/4/2024).

Ia menuturkan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya pada tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri 14445 H/2024, sehingga dana itu dapat dimanfaatkan oleh para karyawan atau pekerja untuk persiapan mudik atau memenuhi kebutuhan perayaan Idul Fitri bersama keluarga mereka.

“Untuk itu, kita imbau seluruh perusahaan maupun para pengusaha di daerah ini untuk segera membayarkan THRnya tepat waktu, sehinga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tutur Ketua Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Barsel itu. Ia menerangkan, pembayaran dan besaran THR yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan atau pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang pembayaraan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh oleh peruhasaan.

 “Dengan adanya ketentuan yang sudah sangat jelas itu, maka wajib hukumnya bagi perusahaan membayarkan THR untuk karyawannya tepat waktu, dan tidak ada alasan untuk tidak membayarnya,” terangnya.

Ia mengatakan, kalau ada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR, maka para karyawan atau pekerja bisa meloporkannya kepada instansi terkait, dan tentunya akan ada konsekuensi atau sanksi yang akan diberikan kepada perusahan tersebut karena telah mengabaikan perturan yang telah belaku.

"Jadi, kita berharap semua perusahaan atau pengusaha mematuhi ketentuan ini, jangan mengabaikan hak buruh yang harus wajib dibayar, bayarlah sesuai ketentuan yang berlaku, jangan asal bayar atau terkesan sekedar melepas tanggung jawab, dan saya meminta kepada dinas terkait untuk dapat terus melakukan pengawasan dan sigap menerima laporan karyawan terkait masalah THR ini,” kata H. M. Farid Yusran. (red.1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak