"Pada hari Selasa 26 Maret 2024 kemarin, kami sudah menetapkan HR sebagai tersangka perkara dugaan Tipikor kasus manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggung jawaban keuangan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel," ujar Kajari Barsel Yusuf Sumalong SH melalui Kasi Pidsus Saefullahnur SH MH didampingi Jaksa Pidsus Agus Hariyanto, SH di Buntok Rabu (27/32024).
Diuraikan Saefullahnur, pihaknya menetapkan HR sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kajari Barsel dan telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana tersebut.
Ia menambahkan, modus operandinya, HR selaku Kepala Dinas di tahun 2020 - 2022, sekaligus Pengguna Anggaran melakukan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang lumanyan besar.
"HR disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Saefullahnur. (Red1)
Tags
YUDIKATIF