Ancaman Balap Liar di Bulan Ramadan Dikurung Satu Tahun


BUNTOK, BBNews - Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah kali ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalteng, mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan balap liar di Jalan raya.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, SIK melalui Kasatlantas IPTU Juwito SE MM kepada awak media ini, Senin (11/3 2024).

"Ini wujud kita untuk menghormati umat muslimi yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan tarawih serta tadarusan.Untuk itu, mari kita bersama menjaga khusyuknya bulan ramadhan ini tanpa balap liar", ucap Juwito.

Juwiato menguraikan, balapan liar tersebut sangat mengganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat umum, terlebih bagi umat muslim yang menjalankan ibadah Ramadhan.

"Janganlah kita membuat mereka yang sedang beribadah terganggu, apalagi kalau ada yang memakai kenalpot brong dengan suara yang keras", imbuhnya.

Ia juga menguraikan, tentang bahaya dan ancaman serta hukuman bagi pembalap liar yang menyalahi aturan dan mengganggu ketentraman masyarakat. 

"Pembalap liar itu bisa saja di jerat pasal 297, Undang-Undang No.22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,-" terangnya. (Red1).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak