Polres Barsel Gelar Pemusnahan Sabu Seberat 103 Gram


Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra SIK didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel saat memusnahkan barang bukti sabu Kamis (1/2/2024)
BUNTOK,BBNews - Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, menggelar press release pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat 103 gram di halaman Mapolres lama Jalan Tugu Buntok, Kamis (1/2/2024).

Barang bukti yang berhasil dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tiga orang terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi pada awal tahun 2024 ini.

Kasus ini merupakan kasus cukup besar karena terdapat barang bukti ratusan gram dan para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Terduga atas nama Tri Otomo (29) warga Desa Sababilah Kecamatan Dususn Selatan ditangkap di Jalan Negara Buntok-Ampah beserta barang buti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 102,09 gram dan satu paket ektasi dibungkus dalam plastik seberat 0,40 gram pada tanggal 16 Januari 2024 lalu.


Selanjutnya terduga Suwer (30) dan Fredi (25) yang berhasil di sergap petugas di kediaman nya di Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan pada tanggal 09 Januari 2024 lalu. Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket berat 0,84 gram.

"Dari pengungkapan dua kasus dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 103 gram hari ini kita memusnahkan," kata Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra SIK didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel dan pengacara dari LBH.

Diuraikan Kapolres, dari ketiga tersangka, selain barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 103 gram, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti lain dari Triotomo Budianto yakni satu buah handphone merk Asustek, satu unit motor merk Honda Vario KH 3755 KK, tas lempang berisi lakban dan plastik bening.


Sementara dari terduga, Suwer dan Predi, masing - masing 1 buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 handphone Oppo warna hitam serta uang sah sebanyak Rp 400 ribu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup AKBP Asep Bangbang Saputra. (red.1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak