Kasus Gagal Umrah di Barsel Berlanjut ke Pangadilan Negeri


Sidang kedua kasus Gagal Ibadah Umron Tahu 2022 di PN Barsel di Buntok, Kamis (15/2/2024).

BUNTOK, BBNews - Kasus gagal berangkat ibadah umroh di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada tahun 2022 lalu, akhirnya berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Barito Selatan (Barsel)

Hal ini disampaikan H Jainal Aripin SH selaku pengacara hukum 14 orang penggugat kepada awak media ini saat berada di Kantor PN Barsel di Buntok, Kamis (15/2/2024).

Diuraikan H Jainal, pihak nya  menggugat pengelola paket perjalanan Umroh dan Wisata Mesir berinisial R (40) warga Buntok. 

Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta agar R mengembalikan uang yang telah di setorkan kliennya berdasarkan bukti transfer Bank. Karena telah beberapa kali mengingkari perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

"Sebenarnya, sebelum kasus ini kami tangani, para penggugat sebagai korban sudah beberapa kali melakukan mediasi secara kekeluargaan. Dengan harapan agar pihak tergugat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak membuahkan hasil" ucap H Jainal.

Karena sudah hampir dua tahun kasus ini tidak ada penyelesaiannya dan R dinilai sangat merugikan para korban, maka dari itu para korban memberikan kuasa kepada pengacara hukum untuk meneruskan kasus ini hingga ke PN Barsel.

"Kami kamu sudah dua kali menjalani persidangan dalam agenda mengumpulkan keterangan saksi, dan besar harapan kami pada alhirnya nanti Pengadilan Negeri Barsel bisa menyelesaikan atau memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tukas H Jainal.

Sementara, dari pihak tergugat, hingga berita ini diterbitkan, masih belum bisa dihubungi untuk dilakukan konfirmasi. (hly)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak