Disdukcapil Kapuas : Nyoblos ke TPS Tak Bawa KTP El Dapat Gunakan IKD

 


KUALA KAPUAS, BBNews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk ‘nyoblos’ atau memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tidak membawa KTP El (fisik), maka dapat menggunakan/menunjukkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal itu disampaikan Plt Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai bahwa warga yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menunjukkan KTP El berbentuk digital pada aplikasi IKD melalui smartphonenya kepada petugas KPPS untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

“Karena hal tersebut sudah di atur oleh KPU yang telah mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024, Tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,” kata Sipie , Selasa (13/2/2024).

Ia menuturkan hal itu tercantum pada BAB II tentang Pemungutan Suara di TPS, dan terdapat pada angka 3 huruf b mengenai Pelaksanaan Pemberian Suara yang menjelaskan sebagai berikut:

Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) dan angka 2) tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan yang mana satu diantaranya adalah KTP El berbentuk digital atau IKD.

“IKD jadi alternatif bila tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) sebagai syarat untuk pemberian hak pilih di TPS,” pungkasnya. (AW/Red1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak