Pemuda Sei Paken Bunuh Paman Sendiri, Demi Keselamatan Ibu Kandungnya


Foto animasi
BUNTOK, BBNews - Dua pria inisial DS (40) dan TH (25) warga Desa Sungai Paken, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, telibat perkelahian yang menyebabkan satu orang meninggal di lokasi kejadian, pada Kamis (25/1/2024 ) lalu.

Kapolsek GBA, Iptu Bimo Setyawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/1/2024) menguraikan, bahwa dalam duel maut yang menyebabkan DS meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), setelah ditikam oleh TH dengan menggunakan senjata tajam janis badik. Padahal keduanya masih ada ikatan keluarga dekat.

"Mereka berdua itu adalah paman dan keponakan," ucap Bimo Setiawan.

Ia menerangkan, kejadian berawal saat korban mendatangi ibu kandung pelaku berinisial Y di pinggir Jalan Desa Sei Paken. 

Saat itu, ibu pelaku bersama kedua anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 3 tahun sedang mengurus buah Durian.

"Pada pertemuan itu, antara korban dan ibu pelaku sempat cekcok atau adu mulut," terang Iptu Bimo. 

Kepada ibu pelaku, korban sempat mengatakan "Kamu jangan ganggu istri saya lagi dan jangan pernah mengganggu keluarga saya. Anggap saja kita bukan keluarga". Dijawab oleh ibu pelaku "tidak ada, saya tidak ada mengganggu istri kamu’.

Setelah itu, korban mencabut sebilah badik dari pinggangnya lalu menusukannya ke arah ibu pelaku, dan mengenai pada bagian punggung atau belakang badan. Sehingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.

"Merasa nyawanya terancam, ibu pelaku pun berlari menjauh menuju ke arah rumah saksi berinisial AY sambil berteriak meminta tolong dan meninggalkan kedua anaknya yang masih kecil," tuturnya. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, teriakan ibu tersebut terdengar oleh anaknya TH yang pada saat itu berada di dalam rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Melihat ibu kandungnya berdarah dan masih dikejar korban, pelaku sontak mengambil sebilah badik dari dapur rumahnya, dan pelaku segera berlari ke luar rumah untuk menghampiri korban. Kemudian perkelahian sengit terjadi.

"Dalam perkelahian itu keduanya sama - sama menggenggam   senjata tajam jenis badik," jelasnya. 

Akibat pertarungan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk benda tajam pada bagian dada. Karena banyak mengeluarkan darah, korbanpun menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian. Sementara pelaku, hanya sedikit mengalami luka ringan pada bagian leher.

Dari peristiwa itu, kakak kandung korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, Polsek GBA

"Saat ini pelaku sudah kita diamankan di Rutan Polres Barsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dan atas perbuatannya pelaku disanggakan dengan pasal 353 ayat (3) KUHPidana atau pasal Pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Iptu Bimo Setyawan. (Ali/Red.1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak