Duel Maut Dipenghujung Tahun 2023 di Buntok


Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra didampingi Waka Polres, Kompol Johari Fitri Casdy bersama pejabat utama Polres di Buntok,Minggu (31/12/2023).



BUNTOK, BBNews - Perkelahian yang terjadi di Pasar Sayur dan Ikan (Saik) Buntok Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) berujung maut, Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal ini berdasarkan Press Release Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra didampingi Waka Polres, Kompol Johari Fitri Casdy bersama pejabat utama Polres di Buntok,Minggu (31/12/2023).

Polres Barsel telah menetapkan seorang tersangka berinisial HG (31) warga Desa Marawan karena telah sengaja malakukan penganiayaan dan menghilangkan nyawa korban berinisial SR (25) warga Jalan Merdeka Raya Buntok.

 "Alhamdulillah kita telah mengungkap kasus tindak pidana perkelahian ini dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HG (31) warga desa Marawan, kurang dari 1x24 jam," ujar Kapolres kepada wartawan saat memimpin press realese. 

Diuraikan, sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok mulut. Kemudian korban langsung memukuli pelaku dengan tangan kosong, sambil berucap menantang pelaku berkelahi.

Perkelahian itu sempat di lerai oleh warga setempat, dan di ketahui, keduanya pulang ke rumah masing - masing.

Tidak lama kemudian, entah setan apa yang merasuk dirinya, pelaku kembali dan langsung mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis tombak dan berteriak memanggil nama korban.

Mendengar pelaku berteriak, korban pun sontak keluar rumah dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang, dan langsung menyerang pelaku.
Namun pelaku berhasil mematahkan serangan korban dengan merebut parang tersebut dan balik menyerang koban. 

"Kemudian korban terjatuh dan pelaku langsung menyerang dengan tombak miliknya kedada sebelah kiri korban, hingga korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian," terang Kapolres. 

Berdasarkan keterangan dari istri koban, tim Polres Barsel langsung melakukan peyelidikan serta penyidikan. Sehingga tim Satreskrim bersama Polsek Dusun selatan telah mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

"Dimalam kejadian itu juga tim gabungan kita telah berhasil meringkus tersangka disuatu tempat yang diduga tempat tinggalnya. Karena berusaha kabur pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim kita," tutur AKBP Asep. 

Motif atau modus kejadian ini masih dalam proses pengembangan, tapi sebelum kejadian itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka, dirinya sempat mengunsumsi minuman beralkohol. 

Kapolres menambahkan, untuk proses lebih lanjut tim Polres Barsel sedang melengkapi berkas perkara, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut, hasil visum dan hal-hal lainnya. 

"Atas tindakanya yang menganiaya orang sampai menghilangkan nyawa seseorang, pelaku disanggakan pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata AKBP Asep Bangbang Saputra. (Ali/red.1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak