KUALA KAPUAS,BBNews – Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan, melakukan rilis kegiatan pencegahan / preventif dengan program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah.
Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah tersebut telah sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Kapuas yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) 91,4 FM yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan Kel. Selat Hilir Kab. Kapuas.
Bertindak sebagai Narasumber yaitu Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Bidang Inteljen Kejari Kapuas Alvina Florensia, SH, MH dan Jaksa Fungsional Michael Stefanus Simbolon, S.H serta Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo, SH.
Kemudian materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu Netralitas ASN menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, bahwa pelaksanaan kegiatan dialog interaktif Program Jaksa Menyapa bersama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas 91,4 FM tersebut diharapkan memberi manfaat dalam upaya pencegahan dan dapat memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
Sedangkan untuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas, yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 08.00 Wib bertempat di SMK N 1 Kuala Kapuas yang beralamat di Jl. Pemuda No. 51 Kuala Kapuas.
Bertindak sebagai Narasumber yaitu Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Seksi Intelijen Kejari Kapuas Alvina Florensia, SH., MH dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kapuas Michael Stefanus Simbolon, S.H.
Kemudian diikuti oleh para siswa dan siswi kelas XII serta para dewan
guru sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) peserta. Adapun materi
yang disampaikan oleh narasumber yaitu Sosialisasi “Pemilih cerdas bagi
pemilih pemula pada Pemilu Tahun 2024”* dan *”Mencegah kenakalan remaja
dari bahaya narkotika dan sejenisnya”* bagi siswa dan siswi yang aktif
bertanya maupun menjawab pertanyaan dari narasumber, diberikan hadiah
menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas.
Kegiatan JMS dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum supaya mengetahui hukum dan dapat mengenali hukum, kemudian bisa menjauhi hukuman. Hal ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi Karakter bangsa guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini.(r)