Polres Barsel Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 45,52 Gram


Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK bersama unsur yudikatif lain nya saat memusnahkan barang bukti sabu Selasa (14/11/2023)

BUNTOK, Bintang Barito News - Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45,52 gram di Gedung Satreskrim Mapolres setempat, Selasa (14/11/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari diamankannya tiga terduga pelaku pada Jumat (29/9/2023) yakni HS dengan barang bukti 1,45 gram serta KK dan NA dengan barang bukti 44,07 di hari yang sama dengan lokasi berbeda.

"Dari pengungkapan dua kasus tersebut, hari ini bersama kita memusnahkan barang bukti sabu seberat 45,52 gram," ungkap Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel dan pengacara LBH.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari ketiganya yakni uang tunai Rp 10 juta, timbangan, tiga pack plastik klip bening merk Zip in dan dua unit gawai atau handphone.

"Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas Kapolres. (RED1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak