Dalam Waktu Dekat Pejabat Barsel Akan Dimutasi


Pj Bupati Barsel Dr H Deddy Winarwan Msi dan seluruh unsur Forkopimda saat melakukan tabur bunga di Makam Pahlawan Abdi Kencana Sababilah, Jumat (10/11/2023)

BUNTOK, Bintang Barito News - Rumor tentang akan ada mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menempati rating tinggi pada sejumlah media, khususnya media lokal di Kalimantan Tengah.

Terkait hal ini menjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Dr H Deddy Winarwan Msi, ketika di konfirmasi awak media ini, membenarkan bahwa akan ada mutasi pejabat di lingkungannya.

"Kabar ini memang benar dan Insya Allah dalam waktu dekat akan kita laksanakan," terang Deddy Winarwan, via telepon Jumat (10/11/2023).

Ia menguraikan bahwa adanya  mutasi atau penggantian pejabat dalam sebuah organisasi baik di lngkungan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat itu merupakan hal yang wajar sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi serta sudah menjadi hal penting dilakukan penyegaran untuk peningkatan pelayanan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

"Ini juga merupakan sebuah pernyataan bahwa jabatan itu tidak ada yang abadi. Maka dari itu selama menjadi seorang pejabat harus menjalankan amanah dan tugas itu dengan sebaik-baiknya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam membangun daerah yang kita tercinta ini," ucapnya.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri itu juga menjelaskan, untuk melakukan mutasi jabatan itu harus mengikuti aturan sebagaimana surat yang telah di terima, dari Menteri Dalam Negeri Surat Menteri Dalam Negeri No 100.2.2.6/ 7588/OTDA Tanggal 7 November 2023, untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon 3, eselon 4 dan pejabat fungsional di Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

"Kami melakukan hal itu berdasarkan pasal 132A ayat 1 PP No 49 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa Pj Bupati dapat melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," tegasnya.

Dijelaskan pula berdasarkan kepada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Pj Bupati dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, mutasi dan promosi pejabat eselon setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.

"Kami juga telah mendapatkan Pertimbangan teknis dari Kepala BKN melalui Surat Kepala BKN No 9494/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 16 Oktober 2023," tutup Deddy Winarwan. ( Red1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak