BUNTOK, Bintang Barito News - Dua orang warga Desa Patas Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan pengrusakan terhadap sarana milik salah satu perusahaan yang bekerja di wilayah tersebut.
"Adi alias Wawa (34) dan Toni alias Kutung (31). Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka karena telah sengaja melakukan pengrusakan sarana milik perusahaan berupa satu unit mobil jenis mini bus merk Isuzu," terang Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan didampingi Kasih Humas AKP H Johana dan Kapolsek GBA IPDA Stefanus Rantealo dalam press release di Buntuk Rabu (13/9/2023).
Diuraikan Afif Hasan, pada Rabu, (23/8/2023) lalu, kedua tersangka mendatangi ke kantor PT KMP dengan maksud meminta pekerjaan. Akan tetapi belum bisa bertemu langsung dengan pihak yang mempunyai kewenangan untuk menerima karyawan.
"Karena merasa tidak diladeni, kemudian keduanya, mengamuk dan berperilaku anarkis, merusak segala peralatan kantor serta mobil yang ada di sekitar kantor tersebut," tetang Afif.
Tidak berselang lama, setelah kejadian itu pihak perusahaan langsung melaporkan ke Polsek GBA.
Kapolsek GBA IPDA Stefanus Rantealo menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bertindakan dan melakukan penangkapan terhadap Wawa dan Kutung yang diduga telah membuat keresahan dan merugikan masyarakat.
"Kami menghimbau kepada warga di wilayah hukum GBA agar jangan sampai berperilaku yang bertentangan dengan hukum dan jika ingin meminta pekerjaan kepada pihak investor yang bekerja di wilayah kita, haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku," pinta Kapolsek GBA.(hly)