Dua Terduga Perusak Hutan Diamankan Polisi


Kabag Ops AKP Nurtata di dampingi Kasat Lantas IPTU Juwito, Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH MM, dan Kapolsek Dusel IPTU H Toni saat menunjukan barang bukti kasus ilegal logging di Buntok Rabu (30/8/2023).

BUNTOK, Bintang Barito News
Dua terduga pelaku perusakan hutan dan illegal logging di Dusun Parigi Desa Kalahien Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diamankan Satreskrim Polres Barsel.

"Pelaku yang sudah kami amankan berinisial A (31) warga Kabupaten Kapuas dengan temannya berinisial LS (28) warga Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, " terang Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK melaui Kabag Ops AKP Nurtata dalam press release di Buntok Sabtu (26/8/2023)


Dijelaskan, barang bukti yang sudah diamankan polisi, berupa sejumlah alat berat dan mobil teronton. 
Di antaranya, Nissan dengan Nopol P 9053 TYU, satu unit ekcavator merk SANY, satu unit DT merk Hino warna Hijau Nopol DA 8857 KC dengan bermuatan tiga batang kayu log. 

Kemudian satu unit truk merk Puso warna Orange Nopol AG 9053 EH bermuatan tiga kayu log serta, serta satu unit truk Puso warna Hijau dengan Nopol L 8247 UP yang juga bermuatan tiga kayu log.

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dibidik pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang - undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 19 tahun dan denda maksimum 100 miliar, " tegas AKP Nurtata. (hly)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak