BUNTOK,BBN - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Pasar Beringin Buntok terpaksa dicobloskan ke penjara, karena keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan satu unit mobil milik warga setempat pada Senin (22/5/2023) lalu.
Hal ini dijelaskan Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy SIK didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan SH MM, Kasihumas AKP H Johana dan Kapolsek Dusel Iptu H Tonie , saat menggelar press release di Mapolres Barsel, Senin (17/7/2023).
"Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial EM (25) perempuan dan IR (35) laki-laki melakukan aksinya dengan berpura-pura menyewa mobil tersebut selama satu hari untuk pergi ke Banjarmasin. Namun pada kenyataannya mobil tersebut dilarikan hingga ke Kalimantan Barat, "terang Wakapolres mewakili Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK MIK.
Karena selama 15 hari tidak ada kabar terhadap Mobil tersebut, dan kontak kedua terduga juga tidak bisa dihubungi. Kemudian pemilik mobil Toyota Calya Nopol KH 1180 DG atas nama Jaya Budi melaporkan Kapolsek Dusun Selatan.
Alhasil, kedua terduga pelaku bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Calya berhasil dibekuk Satres Polsek Dusel di backup Satresmob Polres Barsel dari tempat persembunyiannya di Desa Sungai Pelang Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (15/7/2023).
"Untuk keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibidik Pasal 378 dan atau 372 KUHP jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," pungkas Waka. (hly)