BINTANG BARITO NEWS

BERITA JELAS PEMBACA CERDAS

Ketua DPRD Barsel Sependapat Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dievaluasi Kembali


Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran

BUNTOK, BINTANG BARITO NEWS - Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran mengatakan dirinya sependapat di evaluasinya susunan organisasi perangkat daerah di kabupaten ini dievaluasi kembali.

“Karena, susunan organisasi perangkat daerah yang ada saat ini tidak sesuai dengan kondisi terakhir,” katanya Senin 3 Juli 2023.

Untuk itu, dirinya sependapat dengan eksekutif yang akan melakukan evaluasi struktur susunan organisasi perangkat daerah dengan mengajukan raperda mengenai hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Barito Selatan.

Ia berharap, dengan dievaluasi susunan organisasi perangkat daerah itu nantinya dapat lebih mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Selain itu ia juga menyampaikan, dalam rapat paripurna DPRD , pemerintah kabupaten Barito Selatan juga telah mengajukan raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“Setelah pembahasan raperda ini nantinya, baru DPRD bersama dengan eksekutif akan melakukan pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2023,” terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Disamping mengajukan dua raperda, pemerintah kabupaten Barito Selatan dalam rapat paripurna ini juga menarik dua raperda yang telah diajukan sebelumnya.

“Adapun dua raperda itu,  tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah serta raperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing,” jelasnya.

Menurut dia, penarikan dua raperda itu untuk disesuaikan kembali dengan undang - undang dan peraturan yang berlaku dan hal itu sesuai dengan hasil konsultasi eksekutif di biro hukum pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.

“Penarikan dua raperda ini tetap berpedoman dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 77 dan 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”ujar Farid Yusran. (hly)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak