Masalah insentif bagi ujung tombak pejabat negara ini , langsung mendapat jawaban dari Penjabat (Pj) Bupati Barsel Dr H Deddy Winarwan S STP M Si.
"Beberapa waktu lalu kami sudah mengarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran, bahwa sejak 1 Juni 2023, Perbup tentang Standar Satuan Harga akan dilakukan revisi,” terang Deddy kepada awak media, Sabtu (8/7/23).
Ia menerangkan, mengingat dirinya adalah Penjabat Bupati Barsel, maka untuk revisi Perbup memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direkturat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).
“Posisi revisi Perbup tersebut sekarang sedang di bahas di Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri," ujarnya.
Deddy menambahkan, kepada seluruh ketua RT dan RW di Barsel, agar bisa bersabar untuk menunggu hasil keputusan dari Ditjen Otda Kemendagri.
Setelah revisi Perbup itu selesai, maka akan dapat dibayarkan honor RT dan RW tersebut sebesar Rp.250 ribu, termasuk pembayaran kekurangannya dari sebelumnya Rp.150 ribu,” tutupnya. (hly)