BUNTOK, BBN - Seorang kakek yang sudah bau tanah, terpaksa harus berurusan dengan Polisi dan menginap di Hotel Predeo, karena tega melakukan pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya yang masih dibawah umur.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Dusun Utara Kabupten Barito Selatan (Barsel).
"Kami Polres Barsel telah mengamankan seorang tersangka inisial EX (70) warga Pendang Kecamatan Dusun Utara, bersama barang bukti berupa celana dan pakaian dalam korban," terang Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman SIK MIK melaui Wakapolres Barsel Kompol Jauheri Fitri Casdy SIK bersama Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Yuli dalam Press Release di Mako Polres Barsel, Senin (24/7/2023).
Dijelaskan, bahwa tersangka dan korban tinggal serumah, karena korban memang sengaja dititipkan oleh orang tuanya untuk tinggal bersama sang kakek, dengan tujuan untuk membantu sang kakek dalam kesendiriannya menjalani masa usia lanjut.
Akan tetapi hal itu justru menjadi malapetaka bagi sang cucu, karena hanya dijadikan sebagai pemuas nafsu setan sang kakek.
Setiap tersangka melampiaskan nafsu bejatnya memperkosa korban, tersangka selalu melakukan pengancaman. Sehinga korban pun tidak kuasa melawan dan pasrah atas perbuatan kakek kandungnya sendiri tersebut.
"Dari hasil penyidikan bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan ini sebanyak Tiga kali di tahun yang sama ditempat yang berbeda," ujar Wakapoles.
Sebenarnya kasus ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Karena tersangka merasa aman aman saja, kemudian tersangka mencoba kembali untuk melakukan perbuatan bejat itu di tahun 2023 ini. Akan tetapi, korban merasa ketakutan dan trauma atas perbuatan pelaku, kemudian korban memberitahukan kepada Ibu kandungnya atas perbuatan kakeknya selama ini kepadanya di tahun 2021.
Mengetahui hal itu, ibu kandung korban langsung melaporkan ke Polsek Dusun utara dilanjutkan ke Reskrim Polres Barsel dan Unit PPA Polres Barsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kakek ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, melanggar undang-undang perlindungan anak Pasal 76D UU 35/2014 ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," Kompol Jauheri Fitri Casdy SIK. (hly)