BUNTOK, BINTANG BARITO NEWS - Sungguh memilukan, akibat hamtam kromo napsu mengalahkan akal, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Barito Selatan (Barsel) inisial ARJ (49 th) jadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak sekolah.
Karena ulah nya dia terancam hukuman penjara 15 tahun dan diberhentikan dari PNS.
Kapolres AKBP Yusfandi Usman, didampingi Kasatreskrim Iptu M Saladin saat menggelar press release menguraikan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban ke pihak Polres Barsel dan hasil visum serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi korban.
"Kronologis kejadian kasus ini, di awali oleh tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada 11 April 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja tersangka," ujar AKBP Yusfandi Usman di Mako Polres Barsel Kamis (2/6/2022)
Yusfandi juga menerangkan, ARJ telah di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat KUHP Pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 dan perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak atau ancaman kekerasan dan melakukan tipu muslihat serangkaian kebodohan, atau membujuk anak dan atau membiarkan, serta melakukan perbuatan cabul. Maka akan dipidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tegas Kapolres Barsel. (R1)