BUNTOK, BINTANG BARITO NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) telah memanggil dan memeriksa lebih dari 30 orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-30 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020 di Barito Selatan.
"Kasus dana MTQ ini sedang kami kerjakan dan kami sudah memanggil serta memeriksa lebih dari 30 orang saksi," ungkap Kajari Barsel Romulus Haholongan SM MM saat menggelar Jumpa Pers di Buntok, Jumat (17/6/2022).
Kajari menguraikan bahwa rencana MTQ ke 30 tingkat Provinsi Kalteng di Buntok Tahun 2020 yang gagal dilaksanakan akibat terkendala Covid - 19 tersebut, telah menggunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 8 miliar.
Diterangkan Kajari, karena pelaksanaan MTQ tersebut gagal digelar, kemudian panitia telah mengembalikan uang negara kepada pemerintah daerah setempat sekitar Rp 3,5 miliar.
"Untuk lebih sederhananya kami jelaskan bahwa MTQ nya tidak jadi dilaksanakan, dan uang negara yang sudah dipergunakan itu lebih kurang Rp 4,5 miliar , lalu bagaimana pertanggungjawabannya,"
Kajari mengakui bahwa pihaknya juga telah memanggil Ketua Umum Panitia MTQ ke 30 Tingkat Provinsi Kalteng dan Ketua Harian serta puluhan panitia lainnya untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Saya mohon doa restu dari masyarakat Barsel dan saya mohon dukungan dari kawan-kawan media agar kasus ini cepat terselesaikan," tegas Kajari Barsel. (B1)