BUNTOK, BINTANG BARITO NEWS - Demi memenuhi keperluan untuk mampu beli cincin pertunangan, seorang pria inisial TR (35) warga mengkatip Kecamatan Dusun Hilir (Dushil) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) nekat mencuri sarang burung walet milik warga di kampungnya.
Hal ini terungkap Press Release Kapolres AKBP Yusfandi Usman, diwakili Wakapolres Kompol Asdini Putra Pratama, didampingi Kasatreskrim Iptu M Saladin beserta Kapolsek Dushil Ipda Sugito di Mako Polres Barsel Kamis (12/5/2022).
Uraian press release tersebut Polsek Dushil dibantu personel Satreskrim Polres Barsel Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku pencuri sarang burung di Kelurahan Mengkatip, Minggu (8/5/2022).
"Dalam kasus ini, kami menangkap dua orang tersangka masing-masing TR (37) sebagai pelaku utama dan rekannya BY (35) yang turut membantu menjual hasil curian sarang walet tersebut," ujar Wakapolres.
Dijelaskan, dari keterangan terduga TR bahwa hasil penjualan sarang burung walet curian tersebut telah dibelikan terduga diantaranya 1 Unit sepeda motor merk Suzuki, 1 buah Cincin Emas seberat 5,5 gram, baju dan perlengkapan wanita.
Wakapolres menguraikan,
terduga pelaku melancarkan aksinya pada dua tempat dalam waktu yang berbeda. Pertama pada (24/4/2022) dengan merugikan korban mencapai Rp 47 juta. Kedua pada (3/5/2022) dan merugikan korban diperkirakan mencapai Rp. 30 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, 1 buah perangkat snooping warna putih, 1 lembar baju kaos dan celana pendek, 1 unit sepeda motor merk Suzuki, 1 buah cincin emas dengan berat 5,5 gram, 1 lembar nota penjualan sarang walet, 1 bilah parang tanpa sarung, 1 buah bambu dengan panjang 12 meter, dan satu bungkus sarang walet 1,2 kilogram serta uang tunai Rp 1 juta Rupiah.
"Kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun," kata Asdini Putra Pratama. (hly)
Tags
Kriminal