BUNTOK, BINTANG BARITO NEWS - Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil mengamankan tiga orang pengguna narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda pada Bulan April 2022 lalu.
"Tersangka Prengky dan Rengki diamankan pada saat anggota kami dan petugas gabungan melakukan patroli di Jalan M Yamin komplek pelajar Buntok pada Sabtu (9/4/2022), " ujar Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra di dampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko kepada wartawan saat menggelar Press Release di Buntok Selasa (17/5/2022).
Kronologis penangkapan kedua tersangka diuraikan Wakapolres bahwa pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB Tim gabungan melakukan patroli rutin di dalam Kota Buntok.
Di TKP, tim patroli menemukan kedua orang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika anggota patroli menghampiri, salah satu dari keduanya ketahuan membuang sesuatu kesemak-semak.
Kemudian setelah ditanya petugas tentang barang apa yang telah di buang. Salah satu tersangka secara spontan menjawab sabu.
"Dari kejadian itu petugas langsung mengamankan keduanya dan didapati 1 paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 4 buah plastik klip bening dan 1 buah bungkus roko," beber Asdini.
Menambahkan, untuk tersangka Wahyu alias Andut, diamankan
dari TKP Jalan Teratai Gang Air Mata RT Kelurahan Hilir Sper pada Selasa (19/4/2022), sekitar Pukul 18:50 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 4 paket sabu yang sudah dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat 1,29 gram, 20 buah plastik klip bening, 1 buah palastik bening mrek SIP IN, 1 buah karet gelang dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru putih dengan Nopol KH 5196 DI.
Diuraikan, ke Tiga tersangka di kenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35/2019 tentang narkotika dengan acaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 penjara.
"Untuk tersangka Wahyu memang sudah lama menjadi target operasi kan kami," tegas
Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko. (hly)
Tags
Kriminal