BUNTOK, BINTANG BARITO NEWS - DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barsel untuk membatalkan asesmen pengisian kekosongan tiga jabatan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel H Raden Sudarto, karena menurutnya proses seleksi terbuka terhadap tiga Jabatan Tinggi Pratama di tiga instansi yakni Kepala BKPSSDM, Asisten II dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barsel tidak sah, serta diduga cacat hukum.
Mengingat, ada indikasi dua orang peserta pangkatnya saat pendaftaran baru llld, yang berarti belum memenuhi syarat yang seharusnya untuk mengikuti seleksi jabatan eselon ll dengan pangkat dasar lVa.
“Sebenarnya saat seleksi berkas sudah gugur dan seleksi selanjutnya tidak bisa diteruskan, berhubung peserta asesmen Kepala BKPSDM dan Asisten II jumlah pesertanya kurang dari yang seharusnya, yakni tiga peserta,” ujar HR Sudarto di Buntok, Selasa (10/5/2022).
Politisi yang akrab disapa H Alex tersebut menguraikan, ada beberapa masalah yang harusnya menjadi perhatian dan dasar oleh BKPSDM agar dapat melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan ketiga jabatan dimaksud.
Di antaranya adalah seberapa besar urgensinya melakukan asesmen pada akhir masa jabatan Bupati Barsel yang akan selesai pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.
Dia menerangkan, dari lima instansi hanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektorat yang tidak diasesmen. Sementara Kepala Disdukcapil diasesmen pada tanggal 8 April 2022, sedangkan itu bukan jabatan kosong, karena Kadisnya baru terhitung pensiun per 12 Mei 2022 mendatang.
“Menurut saya, proses asesmen ini diduga cacat hukum, dan dipertegas lagi
dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 131/25/HUK yang diterbitkan pada tanggal 26 April 2022. Dalam surat yang ditujukan khusus untuk Bupati Kotawaringin Barat dan Bupati Barito Selatan sebagai dua kepala daerah di Kalteng yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022 tersebut, secara tegas tidak memperbolehkan adanya seleksi terbuka ataupun mutasi ASN untuk pengisian jabatan struktural di lingkup pemerintah daerah apabila tidak mengantongi izin tertulis dari Mendagri,” beber H Alex. (hly)
Tags
Politik